Blora -mediapatriotindonesia.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora menyegel tempat hiburan malam atau Kafe Karaoke Cumpleng Indah (CI) salah satu kafe di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora yang masih nekat beroperasi saat bulan Ramadhan.
Di mana pemerintah daerah sudah melarang sementara untuk buka.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati tempat hiburan malam masih beroperasi dan tidak mengindahkan larangan pemerintah daerah. Petugas pun bersikap tegas dengan menyegel tempat tersebut.
Dalam patroli gabungan Joko Susanto, SH Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Blora menegaskan bahwa Operasi gabungan yang dilakukan hari Kamis,(13 April 2023) telah menyasar ke lokasi tempat hiburan karaoke di Cumpleng Indah Todanan Kabupaten Blora.
Semua tempat hiburan telah tutup tetapi ada salah satu kafe Cumpleng Indah nekat beroperasi sehingga oleh penyidik Sat Pol PP kabupaten Blora telah melakukan upaya paksa menghentikan kegiatan usaha karaoke.
Joko menambahkan sebanyak dua ruangan yang digunakan dan dilanjutkan pendataan terhadap pengusaha hiburan,Jasa pemandu Lagu dan di lakukan penyitaan barang bukti serta penyeggelan ruangan karena dalam hal ini telah melanggar pasal 44 Ayat 4 Perda Kabupaten Blora No 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan hiburan. Selanjutnya guna proses penyidikan akan dilakukan pemanggilan kepada pengusaha hiburan guna dimintai keterangan untuk proses selanjutnya.”tegasnya”