Rembang – mediapatriotindonesia.com
MYE Korban penganiayaan di tempat kost Desa Sumberjo yang berprofesi sebagai Perawat di RSUD Soetrasno Rembang kini kondisinya mengalami kebutaan pada mata sebelah kiri . Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 21/09/2023 lalu .
Kini Kasus penganiayaan MYE yang melibatkan pelaku SP yang sehari- hari bekerja sebagai tukang dekor ,oleh pihak keluarga korban di kuasakan kepada Kuasa hukum Lukman Muhadjir SH.MH
Lukman Muhadjir sebagai kuasa hukum korban MYE saat kami hubungi via WhatsApp pada hari Kamis (12/10/2023) pukul 09.20 wib mengatakan korban mengalami luka sangat serius .
Tubuh korban ada beberapa luka sayatan, sehingga pihaknya saat ini masih memprioritaskan pemulihan kesehatan korban dan keluarga baik fisik maupun psikisnya.
Korban mengalami koma di rumah sakit dan cacat permanen pada mata sebelah kiri / kebutaan.
Kami menghimbau agar masyarakat menghormati privasi individu dan keluarga yang terlibat , serta menghargai dan menghormati proses hukum yang berlangsung,” ungkapnya.
Lukman Muhadjir sebagai kuasa hukum korban menilai,bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka di duga masuk dalam tindak pidana penganiayaan berat dan termasuk percobaan pembunuhan.
Dalam konteks hukum , perbuatan tersebut dapat dikenakan hukuman berdasarkan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan /atau pasal 340 KUHP jo.Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana,” papar Lukman Muhadjir.