Berita  

Kekosongan Jabatan Di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Lelang Jabatan Rentan transaksional Ini Kata Idhay SMT

Bekasi-Mediapatriotindonesia.com

Ketua LPKSM Al JABBAR Kabupaten Bekasi Idhay SMT mengatakan kepada para awak media pada hari Selasa 25 Oktober 2022 tentang proses lelang jabatan dengan open biding yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi, DR Dani Ramdan MT, untuk mengisi kekosongan pejabat eselon II, yaitu para kepala dinas diduga tidak transparan dan rentan akan praktek transaksional yang merujuk kepada Korupsi.

Idhay mengatakan bahwa proses lelang yang di buka oleh pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi harus mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 16. Yang berbunyi : Setiap jabatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Sedangkan Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan. Untuk jabatan fungsional keahlian terdiri atas: a. Ahli utama; b. Ahli madya; c. Ahli muda; dan d. Ahli pertama. Sementara jabatan fungsional ketrampilan terdiri atas: a. Penyelia; b. Mahir; c. Terampil; dan d. Pemula.

Baca Juga  PROGRAM GAGASAN KARANG TARUNA DIAPRESIASIKAN KALUR TAMBAHREJO BLORA

Untuk jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas: a. Jabatan pimpinan tinggi utama; b. Jabatan pimpinan tinggi madya; dan c. Jabatan pimpinan tinggi pratama.

Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui: a. Kepeloporan dalam bidang keahlian profesional; analisis dan rekomendasi kebijakan; dan kepemimpinan manajemen; b. Pengembangan kerjasama dengan instansi lain; dan c. Keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN, dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.