Berita  

Kejati Kalbar Panggil Pihak Yang disebut Pemeras Diproyek Jembatan Timbang Siantan

Kejati Kalbar Panggil Pihak Yang disebut Pemeras Diproyek Jembatan Timbang Siantan

Pontianak, Media Patriot Indonesia

Berdasarkan perintah dari Edyward Kaban Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, untuk memanggil beberapa pejabat kejaksaan, Kepala BPTD Kelas II Pontianak, dan PPK yang disebut oleh terdakwa MCO, yakni korupsi Jembatan Timbang Siantan, yang melakukan pemerasan, Pernyataan ini disampaikan orang nomor satu di Kejati Kalbar kepada media. Dan belum lama ini penyidik Kejati Kalbar telah memanggil pihak-pihak yang disebut namanya oleh terdakwa Markus Cornelis dalam persidangan Pengadilan Tipikor Pontianak, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan kasus pemerasan di Proyek Rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Tahun Anggaran 2021.

Menurut pemaparan Markus bahwa dirinya merasa diperas, karena dimintai sejumlah uang oleh M.YSF Mantan Kajati Kalbar melalui M, Asisten Perdata Tata Usaha Negara (AS. Datun) nya, dan Mantan Kajari Pontianak YSK, yang mana juga diakui olehnya memiliki bukti tentang uang yang diminta, selain itu Proyek jembatan Timbang Siantan Tahap IV dalam APBN Tahun Anggaran 2021 yang terdakwanya Markus Cornelis Oliver juga mengungkapkan nama Ketua DPRD Kota Pontianak ST, JM (Politisi) dan Muis (Perantara), lanjut Markus mengatakann, adanya juga keterlibatan KS Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalbar
Ditambahkan Markus kepada media, bahwa beberapa bukti yang dimiliki berupa vidio dirinya yang menyerahkan uang tersebut, dan perihal ini sudah dilaporkan ke Polda Kalbar oleh Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalbar.

Penulis: Sulaiman Kabiro Kalimantan Barat Editor: Admin