Temanggung – mediapatriotindonesia.com
Pemeriksaan kepada Bupati Temanggung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung masih mengambang. Penanganan kasus penyalahgunaan tanah kas desa Danupayan mandek terhenti di aparat penegak hukum, Kejari Temanggung. Lahan tanah kas desa yang bermasalah tersebut masih dibiarkan terbuka, tanpa ada penutupan oleh pihak Kejari. Temuan kasus ini molor penanganannya lebih dari dua bulan.
Berlarut-larutnya penanganan kasus yang mengarah ke tipikor ini dipertanyakan masyarakat. Pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung yang awalnya berupa lahan persawahan berubah fungsi menjadi Rest Area dan Resto bernama Lovira/Bajul Ijo diharapkan dapat segera dilakukan penuntutan oleh Kejari Temanggung.
“Sebagaimana amanat ketentuan perundangan Kejaksaan berwenang untuk memutuskan apakah suatu perkara dapat/tidak dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkap Andrianto selaku pelapor temuan kasus tersebut, Jum’at (16/8). Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) ini, kembali menyampaikan permohonan perkembangan penanganan laporan kepada Kejari Temanggung. Hal ini dilakukan mengingat masih terbukanya lokasi rest area dan belum dilakukan penutupan/penyegelan dengan memasang tanda maupun informasi pemberitahuan.
Penutupan rest area serta pengembalian fungsinya menjadi lahan persawahan sebenarnya telah tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Temanggung semenjak 8 Juni 2021 silam. Berlarut-larutnya upaya penindakan dan tidak sejalan dengan amanat LHP Inspektorat inilah yang menjadi dasar laporan LSPP kepada Kejari Temanggung pada awal Juni 2023 lalu.