Hukum  

Kejari Cikarang Kabupaten Bekasi Telah Sesuai SOP, Dalam Penanganan Kasus Dugaan Gratifikasi Oknum DPRD Kabupaten Bekasi

Kejari Cikarang Kabupaten Bekasi Telah Sesuai SOP, Dalam Penanganan Kasus Dugaan Gratifikasi Oknum DPRD Kabupaten Bekasi

Bekasi-Media Patriot Indonesia

Terkait ramainya Pemberitaan di berbagai media baik Cetak maupun Online, adanya Dugaan Suap menyuap atau pemberian dan penerimaan ( Gratifikasi ) yang di duga di lakukan Oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi dengan Oknum Kontraktor, yang telah ramai menjadi perbincangan Publik khususnya masyarakat kabupaten Bekasi tersebut, harus di usut secara tuntas oleh Aparat Penegak Hukum ( APH) agar Kasus itu menjadi jelas atau terang benderang. Demikian Ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Perjuangan Provinsi Jawa barat, NURHASAN,SH.MH kepada awak media.

Dan Berdasarkan adanya laporan atau Pengaduan dari Masyarakat adanya Dugaan Tindak Pidana, apalagi dugaan pidana korupsi Gratifikasi, yang di sampaikan kepada Kejaksaan Negri ( Kejari ) Cikarang Kabupaten Bekasi tersebut, maka sudah seharusnya pihak kejaksaan merespon dan menindak lanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan secara Profesional. Dirinya ( NURHASAN,SH.MH), meyakini bahwa tindakan hukum yang di lakukan oleh Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi dalam melakukan tindakan hukum terhadap Kadus tersebut sudah sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP). sudah barang tentu, setelah laporan dari masyarakat di terima, Pihak Kejaksaan Negri Cikarang telah melakukan Telaah, sebelum melakukan tindakan hukum yang lebih jauh. Paparnya.

Baca Juga  Rapat Konsolidasi Peradi Perjuangan: Membentuk Organisasi Advokat yang Dicintai Masyarakat. Turut Hadir Pengurus DPD dan DPC Dari Sejumlah Daerah

Terkait adanya tindakan hukum penyitaan terhadap suatu barang yang di duga berkaitan dengan Perkara yang sedang di tangani, dan di duga sebagai Barang Bukti, tentu Pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang sebelumnya sudah melakukan tindakan hukum, seperti misalnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, mengumpulkan dokumen dokumen, dan Petunjuk petunjuk lainya yang berkaitan dengan Perkara di maksud. Papar NURHASAN,SH.MH.

Penulis: Redaksi Editor: Admin