Berita  

Kejanggalan Kasus Tipiring Bintatar Ditangani Bareskrim Mabes Polri

Kejanggalan Kasus Tipiring Bintatar Ditangani Bareskrim Mabes Polri

Bogor – Media Patriot Indonesia

Rabu 08/05/2024, Pukul 10:30 pagi, di Pengadilan Negri Kelas IIA Bogor, Ratusan mahasiswa universitas Pakuan Bogor Fakultas Hukum mendatangi pengadilan dalam rangka memberi support moril kepada Dosen yang mereka cintai bapak Bintatar Sinaga S.H., M.H., yang sudah sepuh umur (75 tahun) yang menghadapi tuntutan atas laporan yang dibuat mantan murid beliau yang bernama Dr. Yenti Garnasih S.H., M.H., dengan LP Lidik/443/5/2022.

Kasus tersebut telah berjalan dua tahun lamanya dan menguras emosi, tenaga serta pikiran, bukan hanya kepada Bintatar dan keluarganya, tapi juga turut menguras emosi serta pikiran dan tenaga Pengajar universitas Pakuan Bogor, terutama Fakultas Hukum Bogor yang mencintai yang selama ini telah mendapat ilmu dan suri FC

Baca Juga  Dandim 0720/Rembang, Letkol Inf Yudhi Yahya S.H., Dampingi Danrem 073/MKT Dalam Rangka Safari Ramadhan Di Kota Rembang.

Dalam case ini terdapat banyak kejanggalan, seperti kasus ini adalah kasus Tipiring (Tindak Pidana Ringan) tapi laporan dibuka di Bareskrim mabes polri dan di terima. Sebenarnya kasus ini cukup di tangani oleh Polsek atau polres wilayah hukum Bogor. Dengan diterimanya laporan kasus tersebut, hal ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat

Yaitu : 1 Bahwa ternyata Bareskrim Mabes Polri memiliki waktu serta sumberdaya berlebih, hingga kasus tipiring pun ditangani oleh Bareskrim, sementara kasus – kasus besar masih banyak yang belum terselesaikan hingga saat ini?!.

2.apakah Bareskrim Mabes Polri berada dalam tekanan hingga terpaksa menerima dan menangani kasus tipiring ini?!.

Penulis: Redaksi Editor: Admin