Blora – mediapatriotindonesia.com
Dalam pertemuan resmi yang di laksanakan di pendopo kecamatan jiken Kabupatan Blora pada hari Senin, (6/3/2023) badan hukum kabupaten Blora , dari Kejaksaan Negeri Blora bersinergi dalam upaya menghimbau dan mengajak seluruh aspek dari pemerintahan desa khususnya kecamatan Jiken untuk malaksanakan aturan aturan hukum yang berlaku dalam melaksanakan pemerintahan desanya.
Dalam keterangannya Jatmiko sebagai inteligent dari Kejaksaan Negeri Blora memberikan himbauan di depan seluruh pemegang PemDes bahwasannya mereka tidak di benarkan dalam upaya apapun mengenai pengelolaan dana desa dan sebagainya yang bersifat mengurangi ataupun alokasi lainya dalam bentuk apapun,Dan jika hal tersebut di lakukan maka akan ada tindakan hukum dari pemerintah .
Miko ( panggilan akrabnya ) juga mengatakan”kami bersama temen2 mengajak teman teman dari PMD dan inspektorat untuk bersinergi supaya pengelolaan Dana Desa ke depannya lebih baik ,karena sudah saya dengarkan sebelumnya dari pak Jaksa Agung,Kapolri ,Mendagri yang telah membuat MOU tentang penanganan perkara permasalahan pengeluaran dana desa.
Dan yang di utamakan sekarang adalah penyelesaian melaui APIP(Aparat Pengawas Internal Pemerintah).
Kejaksaan Negeri Blora juga telah membentuk Satu Forum RJ ( Restorasi justice ) dengan tujuan agar bahwa pembentukan ini dapat berfungsi dengan baik dan efektif.