Jakarta – mediapatriotindonesia.com
Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), intensifkan upaya penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada tahun 2018. (12/2/2024).
Keenam saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan ini. Mereka adalah pejabat PT Antam Tbk pada tahun 2018, yang memiliki peran signifikan dalam bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia.
1. MAP selaku SKM Assistant Manager Quality Management Assurance Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2018.
2. AY selaku Vice President Operation UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2018.
3. YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020.
4. NSW selaku Manager Retail UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung periode 2017 s/d 2019.
5. YP selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung Jakarta periode 2017 s/d 2019.
6. H selaku Trading Assistant Manager UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung tahun 2018.
Pemeriksaan keenam saksi ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam pada tahun 2018. Kasus ini melibatkan Tersangka BS dan Tersangka AHA.