Bekasi-Media Patriot Indonesia
Miris Dinas Cipta Karya Yang Membawahi beberapa UPTD Di Kabupaten Bekasi soal komitmen kontrak semuanya di langgar dan tidak sesuai kontrak.
UPTD Kabupaten Bekasi seharusnya mengacu kepada perbup yang menyatakan Kepala UPTD melaksanakan tugas baik teknis
operasional maupun teknis administratif berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah dan j dalam melaksanakan tugasnya
menyelenggarakan hubungan fungsional dengan instansi
lain yang berkaitan dengan fungsinya.
I Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala UPTD, Kepala
Sub Bagian ‘Pata Usaha dan Kelompok Jabatan
Pungsional wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi.
Kepala UPTD dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha wajib
memimpin dan [memberikan bimbingan serta petunjuk
pelaksanaan tugas kepada bawahan.
I . () Kepala UPTD, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan
Kelompok Jabatan Fungsional wajib mengikuti dan
mematuhi petunijuk dan bertanggungiawab pada atasan
masing-masing I serta menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan tugas secara berkala dan tepat waktu
menurut jenjang jabatannya masing-masing.
Setiap laporan yang diterima oleh atasan dari
bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai
bahan untuk penhyusunan laporan lebih lanjut.
Dalam penyampaian laporan kepada atasan, tembusan
laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain
yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.