Berita  

Keempatnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Judol, Salah Satunya Oknum Satpol Pp.

Keempatnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Judol, Salah Satunya Oknum Satpol Pp.

BLORA, ( JATENG), Kamis ( 14 – 11 – 2024), Media Patriot Indonesia

Penangkapan Empat (4) orang dengan kasus judi online di warung Desa Brumbung, Kecamatan Jepon pada Selasa ( 5 – 11 – 2024) lalu yang melibatkan Satu ( 1) Pegawai Satpol-pp di Kabupaten Blora.

Menurut Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet menegaskan, setelah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan pemeriksaan pada 4 orang yang ditangkap Selasa ( 5 – 11 – 2024) menegaskan, akhirnya keempatnya ditetapkan tersangka, terkait kasus judi online ( judol), salah satunya oknum Pegawai Satpol Pp.

Ancaman pidananya, terancam hukuman penjara diatas Lima ( 5) Tahun penjara.” Hasil pemeriksaan ini sudah masuk perkaranya lanjut dan masuk proses sidik, secara otomatis mereka kami tetapkan tersangka . tegasnya.

Baca Juga  Ulang Tahun Yang Ke 8 LSM PEKA Dengan Tema Peduli Anak Yatim

Terpisah, Kepala Satpolpp Pujo Catur mengungkapkan, pihak keluarga sudah bernegosiasi untuk upaya penangguhan dengan berbagai upaya pertimbangan lainnya. ungkapnya.

Salah satu warga Blora, Yudi mengaku kaget, jika ada oknum Pegawai Satpol Pp melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan jelas judi online larangan Pemerintah.

Apalagi institusi Satpol Pp sebagai institusi Penegak dan Penindakan Perda, tercoreng salah satu oknum pegawainya, sangatlah memalukan. tandasnya.

Himawan

Penulis: Himawan Kabiro Jawa Tengah Editor: Admin