Berita  

Kedudukan Hukum LPJ dan LPPDES, Memiliki Perbedaan Undang-undang Tentang Desa.

Kedudukan Hukum LPJ dan LPPDES, Memiliki Perbedaan Undang-undang Tentang Desa.

BLORA, ( JATENG) , Media Patriot Indonesia Himawan, Sabtu (25 – 1 -2025)

-Kedudukan Hukum Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LPPDes) berdasarkan era keberlakuannya itu memiliki perbedaan dalam Undang-undang yang mengatur tentang Desa.

‘Sebutan Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ) itu diberlakukan di era UU 4/1979. ‘ Kedudukan hukumnya hanya sekedar laporan Kepala Desa ( Kades) kepada Bupati.

‘Menurut Pengamat Kebijkan tentang Desa, Heru membeberkan, kedudukan Hukum LPJ dan LPPDes memiliki sangatlah berbeda dengan yang tercantum dalam Undang-undang yang telah mengatur tentang Desa.

‘LPJ ( Laporan Pertanggungjawaban) dilakukan di era UU 5 ) 1979, hukumnya itu untuk sekedar laporan Kepala Desa ( Kades) ke Bupati, tetapi tidak perlu persetujuan atau kesepakatan dari Badan BPD, karena bukan Perdes.

Baca Juga  Ketua Umum PPDI Tahun 2029 Bersiap Siap Merancang Sebuah Partai Untuk Disabilitas Indonesia

Sedangkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa ( LPPDes) berlaku di era UU 22 / 1999, UU 32/ 2004 dan UU 6 / 2014.ujarnya.

Tambahnya, Kedudukan hukumnya adalah sebagai Perdes, maka itu harus disepakati BPD, kemudian dilaporkan oleh Kepala Desa ( Kades) kepada Bupati, tentunya melalui Camat.

‘Akibat dari penggunaan sebutan yang sudah afkir ini seringkali diberbagai Daerah, para Kades menolak memberikan LKPPDes pada BPD, karena Kades membuat LPJ, bukan Perdes.

‘Hukum administrasi itu penyebutan sesuatu, memiliki konsekwensi hukum yang pasti. ‘ Penyebutan yang berbeda, konsekwensinya adalah obyek, substansi, atupun kedudukan berbeda pula.tandasnya.

Penulis: Himawan Kabiro Jawa Tengah Editor: Admin