Meskipun Asep Surya Atmaja baru menjabat sebagai Plt Bupati Bekasi dalam waktu yang relatif singkat, sejumlah terobosan kebijakan strategis telah dilakukan untuk memperbaiki tata kelola birokrasi Pemerintah Kabupaten Bekasi agar lebih transparan dan akuntabel. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Reformasi Perizinan untuk Kemudahan Investasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi mencabut Peraturan Bupati Bekasi Nomor 56 Tahun 2019 yang selama ini dinilai menjadi hambatan investasi akibat proses perizinan yang berbelit.
Sebagai gantinya, diterbitkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 9 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan terpadu satu pintu yang terintegrasi langsung dengan sistem OSS.
Kebijakan ini memangkas rantai birokrasi, sehingga investor tidak lagi harus melalui banyak tahapan administrasi lintas dinas.
2. Transparansi Pengelolaan APBD 2026
Langkah transparansi dilakukan secara konkret melalui:
- Publikasi realisasi pendapatan daerah setiap hari oleh Bapenda melalui media sosial.
- Publikasi program pembangunan infrastruktur oleh seluruh dinas teknis, disertai rincian nama program dan besaran anggaran.
Kebijakan ini membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengetahui perencanaan dan penggunaan anggaran daerah—sebuah langkah yang belum pernah dilakukan secara konsisten oleh kepemimpinan sebelumnya.
3. Penertiban dan Relokasi Pasar Tumpah
Penataan dilakukan terhadap pasar tumpah di kawasan SGC yang sebelumnya menyebabkan kemacetan dan kesemrawutan.
Pedagang direlokasi ke area pasar yang lebih tertata, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu lalu lintas.
Langkah serupa juga diterapkan di Pasar Bojong Kedung Waringin, dengan penertiban pedagang agar tidak lagi berjualan di badan jalan.






