Rembang-mediapatriotindonesia.com
Total ada 12 orang tersangka Kasus Pengeroyokan korban masih di bawah umur (16 thn) masih SMP, sepuluh tersangka telah berhasil di bekuk polisi .
10 tersangka pelaku pengeroyokan terhadap anak di bawah umur di Rembang, Jawa Tengah, yang menyebabkan satu korbannya tewas dan dua luka luka, berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Rembang. Sementara dua pelaku lainnya masih buron, dalam pengejaran atau DOP pihak kepolisian.
Sepuluh pelaku pengeroyokan terhadap tiga anak dibawah umur, yang menyebabkan satu korban tewas dan dua mengalami luka luka dan dirawat di rumah sakit diamankan polisi. Satu korban tewas yakni Helen Diral Firnando (15) Warga Sedan,, sempat diseret para pelaku sejauh 50 meter sebelum menghembuskan nafas terakhirnya. Pengeroyokan tersebut dilakukan pada 2 Juni 2023 lalu, di lapangan sepakbola Dukuh Jetis, Desa Sumbergayam, Kecamatan Kragan, Rembang. Kini sepuluh pelaku dan satu diantaranya perempuan sudah diamankan oleh Polres Rembang. Sementara dua pelaku saat ini masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
Menurut salah satu pelaku, Ridho Pangestu (20) warga Kragan, Ia bersama teman temannya mengeroyok korban karena unsur dendam. Sebelum meninggal, ia sempat menyeret korbannya, setelah dilakukan penganiayaan oleh teman temannya. Selain itu, para korban sempat diancam dengan menggunakan golok dan clurit.
Sementara Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap 10 pelaku pengeroyokan anak dibawah umur yang menyebabkan satu korbannya meninggal dunia, dan dua luka-luka. Dari 10 pelaku satu diantaranya perempuan dan satu anak dibawah umur.
Motif pelaku karena dendam, mereka menuduh korban sebagai terduga pelaku persetubuhan dengan salah satu adik pelaku. Dan saat ketiga korbannya akan berangkat menonton dangdut, dihadang oleh para pelaku lemudian dibawah ke lapangan sepak bola Dukuh Jetis Desa Sumbergayam, Kecamatan Kragan, Rembang, Jawa Tengah. Sesampainya dilapangan, ketiga korban langsung dianiaya, dan satu korbannya meninggal dunia setelah diseret sejauh 50 meter oleh pelaku.
Polisi telah mengamankan barang bukti dari para tersangka, senjata tajam, baju para korban dan lima sepeda motor yang dipakai para pelaku, untuk membakar baju korban. Para pelaku diancam dengan pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 c Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda senilai 3 milyar.
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Saat Gelar Tersangka kasus pengeroyokan anak dibawah umur yang menyebabkan korbannya meninggal dunia (9/6/2023).
Sementara khusus untuk pelaku di bawah umur di kenakan Pasal 170 ayat (3)KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Humas Polres Rembang)
Beranda
Hukum
Kasus Pengeroyokan Pelajar SMP di Rembang Hingga Tewas, Sepuluh Tersangka Telah Terciduk Dua Tersangka DPO