JAKARTA– Media Patriot Indonesia
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Esun International Utama Indonesia di Kawasan Industri Horizon, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Langkah hukum ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor 24.I.4/PPNS/GKMB/X/2025, yang dikeluarkan oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup KLHK, Brigjen Pol. Frans Tjahyono, S.I.K., M.H.
SPDP tersebut secara resmi menandai dimulainya proses hukum terhadap dugaan pemasukan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin ke wilayah Indonesia oleh PT Esun. Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan ribuan kontainer berisi limbah elektronik (e-waste) impor yang diduga masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batu Ampar sejak awal tahun 2025.
DPR Soroti Dugaan Impor Ilegal Limbah B3
Komisi XII DPR RI menyoroti praktik impor tersebut dan meminta KLHK bertindak tegas. Wakil Ketua Komisi XII, Dony Maryadi, menyatakan bahwa aktivitas impor limbah elektronik tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/2020 tentang Pengelolaan Limbah B3.
“PT Esun ini melakukan impor limbah elektronik dan hingga kini belum memiliki izin tetap. Berdasarkan data, hampir seribu kontainer lebih sudah masuk selama sembilan bulan terakhir,” ujar Dony Maryadi saat kunjungan kerja Komisi XII di Batam, Rabu (29/10/2025) dikutip dari emedia.dpr.go.id.





