Temanggung – mediapatriotindonesia.com
Babak baru telah dimulai paska penanganan kasus pelanggaran penggunaan tanah kas desa (TKD) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung yaitu dengan keterlibatan Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gajahmada. Kasus dugaan tipikor TKD Danupayan mandeg di APH lokal dan hal ini menimbulkan persepsi tanda tanya besar dari publik di Temanggung.
Dalam pendalaman kasus melalui pertemuan focus group discution (FGD) antara PUKAT UGM dengan Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP), Selasa, 5 September 2023 di Gedung IV, Fakultas Hukum UGM menghasilkan beberapa rekomendasi sebagai langkah tindaklanjut diantaranya mempersiapkan laporan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Upaya untuk mengadvokasi kepentingan publik ini perlu diarahkan untuk mendapatkan solusi.Apabila ada hal yang berpotensi benturan dengan kepentingan kekuasaan. Maka bisa diambil langkah public campaign. Dalam hal ini, PUKAT UGM mencermati, kasus dugaan tipikor TKD Danupayan Temanggung sangat mirip dengan kasus TKD Caturtunggal Sleman, Yogyakarta.
Judicial corruption bisa terjadi di tubuh aparat penegak hukum (APH). Pada kasus-kasus tertentu, temuan kasus bisa disampaikan kepada KPK. KPK bisa ikut mengendalikan penanganannya.
Kasus dugaan tipikor yang terkait TKD, apabila diketemukan gratifikasi dan atau penyalahgunaan wewenang, apalagi ada bukti yang jelas, maka sangat mudah menjadikan kasus ini sebagai tipikor.