Berita  

Kasus Dua Kali Di Cikarang Mandul Prosesnya Kepala Bidang Gakum DLH Arnoko Dipertanyakan Kinerjanya

Bekasi-MPI

Dengan mulai tercemarnya kembali kali Cilemahabang dan Kali Cikarang, Pengamat Kebijakan Publik Sekaligus Ketua LBH Arjuna Zuli Zulkifli SH sangat prihatin atas kejadiannya ini dan mempertanyakan kinerja Kepala Bidang Gakum DLH Arnoko, yang sampai detik ini tidak pernah ada pelaporan terhadap publik kabupaten Bekasi tentang kelanjutan permasalahan Perusahaan nakal yang membuang limbah langsung ke kali sehingga menjadikan dampak terhadap lingkungan dan tanaman padi petani bahkan masyarakat yang tinggal dekat bantaran kali.

Padahal pada tanggal 29/09/22 telah di adakan Rapat Penanganan Pencemaran Sungai Cilemahabang Dikantor Bupati Bekasi pada hari Rabu.

Dengan hasil rapat bahwa,Terkait sanksi untuk perusahaan, kata PJ Bupati Kabupaten Bekasi Dani Ramdan, akan disesuaikan dengan tingkat pencemaran serta izin yang telah dikantongi atau belum. 

Baca Juga  Gunawan SH : Jangan Abaikan Pembahasan RAPBD di Tengah Hiruk-Pikuk Pilkada Bekasi

Yang Pertama Bagi perusahaan yang telah mengantongi izin akan ada sanksi administratif yang disesuaikan dengan tingkat pencemarannya, kedua untuk perusahaan yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah, sanksi yang dapat diterapkan bisa sampai kepada penutupan dan pidana, sesuai dengan tingkat pencemaran limbahnya, sanksi terhadap para pencemar limbah diharapkan bisa menjadi shock therapy kepada para pelaku agar tidak kembali membuang limbah berbahaya ke aliran sungai, ini adalah hasil rapat yang dipublikasikan oleh PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan, ulas Zuli.