Berita  

Kasus Bankeu Kades Muntung Divonis Ringan

Kasus Bankeu Kades Muntung Divonis Ringan

Semarang, mediapatriotindonesia.com

Kasus korupsi dana Bankeu Provinsi Jateng di Temanggung sampai di titik final. Terdakwa Muhammad Idam Maulana bin Sopyanto (33) seorang Kepala Desa (Kades) Muntung, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung akhirnya divonis penjara 2 tahun. Kades muda ini kesrimpet kasus korupsi penggunaan dana Bankeu Provinsi Jateng kurun waktu 2022-2023.
Sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis, Rabu (8/1/2025) di PN Tipikor Semarang dan diketok palu oleh Majelis Hakim putusan tersebut.

Pledoi setebal 187 halaman yang disusun oleh Penasehat hukum Dhiyan Utama SH, MH, CLA rupanya membantu meringankan vonis bagi sang kades. Dalam sidang sebelumnya
tuntutan JPU kepada terdakwa sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf B Pidana 5 tahun, UU Tipikor Nomor 20/th 2001. Dan uang pengganti diserahkan ke negara sebesar Rp 295 juta. Semula Idam diprediksi bakal diganjar hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.

Baca Juga  Sambangi Sekolah Pgs Danramil Pecangaan: Minta Tidak Panik dan Tetap Waspada Terkait Isu Penculikan Anak

Selama disidangkan dengan nomor perkara 66/pid.sus-TPK/2024/PN Tipikor Semarang, Idam didampingi Dhiyan Utama. “Banyak hal yang janggal dengan tuduhan yang dialamatkan kepada Idam. Dalam pelaksanaan penggunaan dana Bankeu Provinsi itu, Idam sebenarnya sudah koordinasi dengan TPK. Tapi sepertinya ada SDM di TPK kurang bagus. Dan perlu diperjelas disini bahwa sebenarnya pekerjaan proyek di desa tersebut sudah diselesaikan pembangunannya oleh Kades. Hanya terjadi sedikit kurang rampung, karena keterlambatan pasokan material bangunan berupa paving oleh pihak suplier,” jelas Dhiyan Utama yang ditemui usai sidang vonis yang dihadiri warga Desa Muntung.

Penulis: Hery S Kabiro Temanggung Editor: Admin