BLORA,,( JATENG), Media Patriot Indonesia –
Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat DPRD kembali memantik polemik panas. Di tengah pro–kontra publik, Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menegaskan satu hal krusial: Pilkada melalui DPRD punya landasan konstitusional yang kuat dan tidak melanggar UUD 1945.
Rifqi mengacu pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menyebut harus langsung oleh rakyat. Artinya, demokratis bisa dimaknai langsung maupun tidak langsung.
“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung atau tidak langsung. Maka pilkada lewat DPRD sah secara konstitusi.
Lebih jauh, Rifqi menegaskan Pilkada tidak masuk rezim Pemilu seperti Pilpres atau Pileg yang diatur Pasal 22E UUD 1945. Karena itu, menurutnya, debat konstitusional soal pilkada via DPRD sejatinya tak perlu dipanjangkan.
Namun satu garis merah ditegaskan: kepala daerah tidak boleh ditunjuk langsung oleh Presiden.
Mekanisme penunjukan dinilai mencederai prinsip demokrasi. Sebagai opsi tengah, Rifqi membuka peluang formula hibrida—presiden mengajukan 1–3 nama calon gubernur, lalu DPRD yang menguji dan memilih.
Pernyataan ini langsung memantik pertanyaan publik: Efisiensi demokrasi atau kemunduran partisipasi rakyat? Akhir Pilkada langsung tinggal menunggu waktu?





