Berita  

Kapolda Harusnya Perintahkan Kapolres Agar Segera Menangkap Edi Pemilik Tambang Yang Tidak Punya Legalitas

Kapolda Harusnya Perintahkan Kapolres Agar Segera Menangkap Edi Pemilik Tambang Yang Tidak Punya Legalitas

Sanggau -Media Patriot Indonesia

Usaha tambang memang menggiurkan apalagi tambang tersebut kandungan mineralnya melimpah jadi banyak para bos tambang yang gelap mata karena keuntungan dengan cara jalan pintas tidak mengurus idzin bahkan tidak punya legalitas alias tambang bodong.

Salah satunya tambang bauksit di dusun Lalang Desa Lalang Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat milik bos Edy yang notabene tidak berizin tak tanpa legalitas,

Jelas pelanggaran aturannya
Dengan demikian tersangka secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah, karena mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,”

Baca Juga  Diduga Tipu Janda, Kasat Samapta Polres Padang Lawas AKP Ganda Dilaporkan di Propam Polda Sumut

Sudah sepantasnya Kapolda Kalimantan Barat Irjen. Pol Pipit Rismanto S.IK, M.H Memerintahkan Kapolres Sanggau agar menangkap bos Edy pemilik tambang tanpa idzin dan legalitas sehingga merugikan negara dan efek dari tambang nya dapat merusak lingkungan.

Penulis: Redaksi Editor: Admin