Samalanga | Media Patriot Indonesia
Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan penetapan hak serta penyaluran uang ganti kerugian dalam rangka Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Batas Pidie Jaya – Samalanga – SP. Samalanga. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Camat Samalanga, Rabu (17/12/2025), dan menjadi tahapan strategis dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah tersebut.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Tanah beserta jajaran, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bireuen, unsur Forkopimcam Samalanga yang meliputi Kapolsek dan Danramil, para keuchik dari desa terdampak, yakni Desa Namploh Baro dan Desa Sangso, serta masyarakat yang berhak menerima ganti kerugian.
Pelaksanaan penetapan hak dan pemberian ganti kerugian ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses pengadaan tanah yang telah melalui tahapan perencanaan, persiapan, hingga penilaian oleh tim yang berwenang. Seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan hak-hak masyarakat pemilik tanah yang terdampak pembangunan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen menegaskan bahwa proses pengadaan tanah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. Diharapkan, penyaluran ganti kerugian ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat serta menjadi landasan yang kokoh bagi kelancaran pelaksanaan pembangunan jalan dimaksud.






