Bireuen, Media Patriot Indonesia
Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen menggelar Rapat Ekspose Hasil Penilaian oleh KJPP Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan, terkait pengadaan tanah pembangunan jalan Batas Kabupaten Pidie Jaya–Kecamatan Samalanga dan SP. Samalanga yang berlokasi di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Rapat berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen dan diikuti pula secara daring melalui Zoom pada Selasa (18/11/2025).
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur terkait, di antaranya Dinas PUPR Provinsi Aceh, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bireuen, Camat Samalanga, aparatur Desa Sangso dan Desa Namploh Baro, serta sejumlah instansi teknis lainnya.
Ekspose ini bertujuan untuk memaparkan hasil penilaian KJPP sebagai dasar penetapan nilai ganti kerugian bagi tanah dan bangunan yang terdampak pembangunan jalan. Dengan penyampaian hasil secara transparan, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memperoleh pemahaman yang utuh dan dapat menyepakati langkah-langkah lanjutan dalam proses pengadaan tanah.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, Anny Setiawati, A.Ptnh., M.M, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai regulasi, transparan, dan memberi kepastian bagi masyarakat pemilik tanah.
Beliau juga menekankan pentingnya sinergi seluruh instansi agar pembangunan infrastruktur ini mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta mendukung peningkatan konektivitas wilayah.






