Blora – mediapatriotindonesia.com
Kabupaten Blora diramaikan penetapan tersangka mantan Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah ( DPRD) periode Tahun 2014 hingga 2019 inisial ( BS) oleh Kajari Blora. Rabu, (18/10/2023).
Pada Selasa (17 – 10 – 2023) berdasar surat perintah Kepala Kajari Blora Haris Hasbullah, tentang surat penetapan tersangka atas Nama ( BS) sebagai Ketua DPRD Blora periode 2014 – 2019.
Sementara itu menurut Kajari Blora Haris Hasbullah menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan tentang tindak pidana korupsi kegiatan Kunjungan Kerja ( Kunker) Pimpinan Dewan dan Anggota yang tidak sesuai atau fiktif, dibebankan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten Blora.
Dengan uang harian, biaya transport, penginapan dan uang representasi, terdapat 64 Kunker luar Daerah, dan anggota dewan yang tidak sesuai.jelasnya
Tambahnya, dalam penaganan perkara yang dilakukan tim Kejaksaan Negeri Blora, petugas menemukan adanya 64 Kunker Pimpinan Dewan dan anggota yang tidak sesuai atau fiktif tersebut.
Kunker uang harian yang diterima sekitar Rp 203 ribu, untuk itu semua berdasarkan audit BPKP Jawa Tengah, kerugian Negara berjumlah Rp 625.457.450.
“Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,dalam kasus ini karena tim kami masih bekerja,ujar Kejari Blora”