Penertiban ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menata kawasan perkotaan yang lebih tertib, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat
Karawang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karawang hari ini, Kamis (3/7), melakukan kegiatan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas aset PT KAI di wilayah emplasemen Stasiun Karawang.
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menata kawasan perkotaan yang lebih tertib, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya. Penertiban dilakukan di dua titik lokasi:
1. Taman Ade Irma / Taman Bencong (KM 61+300 s.d KM 61+650)
Luas lahan: ±7.704 m²
Dengan Alas Hak Sertipikat HGB No. 00514 Tahun 2023
Nilai aset: Rp 18.119.808.000,-
Lokasi ini merupakan lahan milik PT KAI yang berada di area emplasemen Stasiun Karawang dan telah dimanfaatkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemkab Karawang dan juga telah berdiri 10 kios dan 31 bangunan liar. Saat ini, Pemerintah Daerah akan melakukan penataan kembali kawasan tersebut untuk dikembalikan fungsinya sebagai RTH. Selain itu, dilakukan pula normalisasi saluran air untuk mencegah banjir, khususnya di area underpass Gongga yang berada di sisi timur taman.
2. Eks Lahan KSO (KM 62+700 s.d KM 63+100)
Luas lahan: ±8.984 m².
Dengan Alas Hak Sertipikat HGB No. 02526 Tahun 2016
Artikel ini juga tayang di VRITIMES






