Temanggung, MPI
Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Temanggung berjanji, dua pekan lagi draft nilai sewa kios dan los bagi pasar segera dibahas di Tim Pengkajian Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Janji dari Kadiskopdag, Entargo, ini diutarakan yang bersangkutan, Senin (21/2) saat diklarifikasi perihal molornya tim bentukan Bupati Temanggung ini dalam menyikapi masalah kios dan los di seluruh pasar tradisional di Kabupaten Temanggung.
Ribuan pedagang pasar di sejumlah pasar tradisional masih ketar-ketir nasibnya. Status tempat usaha mereka selama tahun 2019 hingga bulan Februari 2023 ini masih dinyatakan ilegal, karena telah habis masa sewanya. Pemkab Temanggung selama waktu tersebut berdalih belum bisa menuntaskan masalah ini, karena terjadi deadlock dalam penentuan nilai sewa kios dan los pasar.
Ontran-ontran para pedagang pasar ini terakumulasi dalam demo ratusan pedagang ke Bupati dan DPRD beberapa waktu lalu. Kadiskopdag, Entargo, terkait progres Tim yang dibentuk oleh bupati tersebut, menyebutkan bahwa, sedari awal tujuan dari tim dibentuk adalah agar semua pihak, baik eksekutif, legislatif maupun paguyuban pedagang bisa berembug bersama dan nilai tarif sewa bisa diterima semua pihak.
“Kita di tim eksekutif sudah menggelar rapat pendahuluan dan ada Berita Acaranya.
Sekarang masih tahap penyusunan draft di tim eksekutif. Draf ini sifatnya setengah matang, yang bakal dibawa ke Tim Pengkajian PBMD. Nantinya masih dikaji dulu legalnya draft tersebut di Bagian Hukum Setda.