Bekasi- Jabar || Media Patriot Indonesia
Klinik Mitra Mulia Medika, yang berlokasi di desa Jaya Sampurna kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Jawa Barat, kembali menjadi sorotan setelah viralnya pemberitaan yang beroperasi tanpa izin pada bulan April 2024.
Menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dr.Alamsyah melalui pesan Wathsappnya bahwa pada tanggal 30,April 2024 klinik Mitra Mulia Medika sudah mendapat teguran keras dari Dinkes kabupaten Bekasi dan sempat menutup usahanya.
“Saat ini izin opersianal sudah diterbitkan oleh DPMPTSP bersasarkan BA Dinkes namun kami dari pihak Dinkes belum memberikan BA kelengkapan klinik Mitra Mulia Medika, katanya.
“Dan selama tidak ada Surat Izin Operasi (SIO) klinik tersebut tidak diperbolehkan beropersai, ujar dr.Alamsyah, (Minggu ,16/06/2024).
Kadinkes Kabupaten Bekasi dr. Alamsyah juga dengan tegas menyatakan bahwa klinik tersebut tidak boleh beroperasi sampai memperoleh SIO serta kelengkapnnya. tulisnya.
Meskipun sudah diberikan teguran sebelumnya, pihak klinik tampaknya mengabaikan hal ini dan memilih untuk tetap beroperasi tanpa izin yang sesuai
Investigasi yang dilakukan oleh Tim Media Gabungan pada tanggal 15 Juni 2024, bahwa Klinik Mitra Mulia Medika memang telah beoperasi dan buka kembali.
Ketua Lembaga Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP, )DPD Kabupaten Bekasi, Deden Guntara kembali menananggapi hal tersebut. Deden mengatakan agar pihak Dinkes kabupaten Bekasi mengambil tindakan tegas terhadap klinik yang nekat beroperasi tanpa izin. Langkah ini penting untuk menjaga standar kesehatan masyarakat dan menegakkan aturan yang berlaku.