Kalbar -Mitra Hukum Bhayangkara
Viral nya tambang bauksit Ilegal PT BMI yang diduga tidak memiliki idzin dari gubernur maupun kementrian ESDM menjadi sorotan Ketua LSM Patriot Nasional DPD Kalimantan Barat Iskandar Sappe SH.
Kepala Desa Gunung Tamang SP waktu ditanya tentang perizinan PT Bersinar Makmur Indonesia ( BMI ) menjelaskan kepada awak media bahwa dia tidak tahu menahu masalah peridzinan karna sebelum dia Menjabat sebagai kepala desa perusahaan tersebut telah beroperasi.
Tapi waktu ditanya tentang surat permohonan kepala desa kepada PT BMI dia tidak menjawab alias diam seribu bahasa alias bungkam, adapakah antara PT BMI dan kepala desa gunung Tamang?
Sedangkan Calon anggota dewan terpilih SP sama sekali tidak menjawab saat di konfirmasi tentang tambang bauksit PT BMI alias bungkam
Iskandar Sappe SH mengatakan kejanggalan ini perlu di curigai adanya kong kalikong antara kedua belah pihak menjadi pertanyaan publik atas ketidak transparan terkait informasi publik yang sebetulnya sudah di atur oleh undang-undang.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional
bunyi pasal 1 ayat 2 UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi?
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.