Ketapang –Media Patriot Indonesia
Proyek peningkatan jalan Siduk–Batu Tajam dan Sungai Kepuluk–Batu Tajam dengan nilai anggaran Rp 37,49 miliar kembali menuai sorotan publik. Selain dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, muncul kekhawatiran soal potensi konflik kepentingan akibat pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.
Proyek jalan sepanjang 35,34 kilometer ini sebelumnya ditujukan meningkatkan akses antar kecamatan. Namun berdasarkan pantauan di sejumlah lokasi, warga dan pemerhati anggaran menilai hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
Sedikitnya ada tiga dugaan awal yang menjadi sorotan masyarakat:
- Ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan kondisi fisik yang tampak di lapangan.
- Kualitas material dan konstruksi dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran proyek Rp 37,49 miliar.
- Keluhan masyarakat setempat, karena hasil pekerjaan tidak sesuai dengan program awal dan ekspektasi publik.
Dalam surat resmi Dinas terkait kepada Nusantara News tertanggal 12 Desember 2025, disampaikan bahwa pelaksanaan proyek memperoleh pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Ketapang. Informasi pendampingan tersebut menjadi sorotan publik karena dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pasalnya, Kejaksaan dalam sistem hukum nasional memiliki kewenangan ganda, yaitu sebagai lembaga pendamping hukum pemerintah sekaligus penegak hukum tindak pidana korupsi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran pendampingan berpotensi berubah menjadi “beking” secara tidak langsung bagi pelaksana proyek dan instansi terkait.
Kekhawatiran publik semakin menguat setelah terungkap bahwa pada 11 Juli 2025 BPK telah melakukan audit terhadap proyek tersebut dan ditemukan adanya kelebihan pembayaran. Berdasarkan hasil audit itu, telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 34,451 juta.






