Berita  

Jual Beli Jabatan Calon Kepala Sekolah di Paseh, Ketua PGRI Diduga Terlibat

Jual Beli Jabatan Calon Kepala Sekolah di Paseh, Ketua PGRI Diduga Terlibat

Bandung Media Patriot Indonesia.Com

Paseh, 11 Maret 2026 – Dugaan jual beli jabatan calon Kepala Sekolah (KS) di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, kembali mencuat. Salah satu calon KS, Agus Burhan, S.Pd, mengungkapkan bahwa ia telah diminta uang oleh Ketua PGRI, Dedih, sebesar Rp 12 juta untuk menjadi Kepala Sekolah di SD Hegarmanah 2, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

Agus Burhan, Haji Yani Karyani, S.Pd, dan Resti Irma Mariana, S.Pd (Bu Hesti), pernah diangkat menjadi KS pada Juli 2024, namun hanya menjabat selama 1 bulan sebelum kembali menjadi guru karena usia batas 55 tahun. Agus Burhan tidak diangkat kembali karena usia 56 tahun, sedangkan Haji Yani Karyani dan Resti Irma Mariana juga mengalami nasib yang sama.

Baca Juga  Ratusan Warga Meriahkan Grand Opening SP4 Kupi Bireuen, Diawali Peusijuek dan Pemotongan Pita oleh Bupati

Dari uang Rp 12 juta yang diberikan Agus Burhan, hanya Rp 8 juta yang dikembalikan oleh Ketua PGRI dengan dalih telah digunakan untuk keperluan lain. “Saya masih belum mendapatkan uang saya kembali sekitar Rp 4 juta,” ujar Agus Burhan.

Haji Yani Karyani dan Resti Irma Mariana juga diminta uang oleh Ketua PGRI sebesar Rp 15 juta untuk menjadi Kepala Sekolah, namun uang mereka belum kembali. “Kami juga diminta uang, tapi belum kembali,” kata Haji Yani Karyani.

Menariknya, Haji Yani Karyani dan Resti Irma Mariana kembali diangkat menjadi KS pada September 2025 melalui proses yang melibatkan Pengawas dan tanpa diminta uang sepeser pun. Sementara itu, uang yang pernah diberikan kepada Ketua PGRI masih belum dikembalikan dan hanya dijanjikan saja.