Bekasi-MPI
Sengketa tanah yang di klaim Oleh PT Metropolitan City Center atas kepemilikan tanah di Rest Area 19B Desa Lambangsari, menjadi polemik antara pemilik tanah Asmat Cs dan PT MCC milik Ibu Intani Choirina belum terselesaikan karena akad jual belinya belum dilakukan atau cacat dalam jual beli.
Menurut Asmat Cs sewaktu memberikan keterangan di kediamannya mengatakan bahwa pihaknya meminta penyelesaian untuk akad jual beli kerena Asmat Cs belum pernah menandatangani pelunasan dari pihak ibu Intani, kami sekeluarga atas nama ahli waris Kimun minta di selesaikan pelunasannya, dan kami telah memberikan Kuasa untuk mengurusi pelunasan dari pihak PT MCC/Ibu Intani Choirina.
Ketua Umum LBH Intan Penegak Keadilan H Ata Suryadi SE.,SH mengatakan kepada media dikantornya, bahwa lembaganya telah menerima kuasa dari Asmat CS, Kami telah melakukan somasi 2 kali akan tetapi dari PT Metropolitan City Center tidak ada respon, akan tetapi kami telah melakukan konsolidasi kepada BPN agar membeklist atau menunda peridzinan dari BPN dan meminta jangan di berikan idzin sebelum menyelesaikan kewajiban pelunasan terhadap klien kami.
Pihak kuasa hukum merasa aneh, dengan sudah dibukanya pom bensin rest area 19B, bahwa diduga Pom Bensin rest area 19B Lambangsari belum memiliki izin, akan tetapi kenapa sudah beroperasi.
Hal serupa juga dipertanyakan oleh lembaga swadaya masyarakat LP.K-P-K melalui sekjen nya Andriyanto, saya menduga Idzin dari SPBU di Rest Area 19B Lambang sari belum memiliki idzin, akan tetapi aneh kok SPBU tersebut sudah buka, ini menjadi evaluasi dan ditindak lanjuti tentang pelanggaran atas dugaan belum di tempuhnya izin di pemerintahan Kabupaten Bekasi, andriyanto akan meminta kepada pemangku kebijakan di Kabupaten Bekasi, Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi Dani Ramdan untuk menyidak SPBU Rest Area 19B Lambangsari, Segel untuk persyaratan jika ingin di buka kembali harus menempuh izinnya dahulu dan menyelesaikan perkaranya dengan melunasi hak pemilik tanah.