Jelang Pilkada Serentak 2024, Pemohon Minta Kotak Kosong Diatur UU Pilkada dan UU DKJ

Jelang Pilkada Serentak 2024, Pemohon Minta Kotak Kosong Diatur UU Pilkada dan UU DKJ

Jakarta – mediapatriotindonesia.com
Para Pemohon Perkara Nomor 125/PUU-XXII/2024 memperbaiki permohonan mengenai pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada). Para Pemohon meminta kotak kosong (blank vote) diakomodasi dalam tujuh pasal, lima pasal yang ada dalam UU Pilkada dan dua pasal lagi dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (10/9/24).

“Karena sebetulnya ketujuh pasal ini berbicara mengenai yang sama yaitu kami memohon agar blank vote diakomodir dalam seluruh pasal-pasal ini,” ujar salah satu Pemohon, Raziv Barokah (Pemohon III) dalam sidang perbaikan permohonan pada Kamis (10/10/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.

Dia menguraikan ketiadaan kotak kosong dalam desain surat suara yang diatur Pasal 79 ayat (1) UU Pilkada, ketiadaan kotak kosong dalam kategorisasi suara sah dalam Pasal 85 ayat (1) Pasal 94 UU Pilkada, serta ketiadaan blank vote dalam batas keterpilihan kepala daerah Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 UU Pilkada. Termasuk juga menjelaskan ketiadaan kotak kosong dalam batas keterpilihan kepala daerah untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) UU DKJ. Menurutnya, terdapat Pemohon yang merupakan warga Jakarta sehingga penting juga menguji pasal UU DKJ.

Baca Juga  Babinsa Tasik Agung Koramil Rembang Bersinergi Dengan Polisi RW Himbau Masyarakat Untuk Jaga Kamtibmas

Sebagaimana nasihat para hakim konstitusi, para Pemohon menguraikan jalan keluar apabila kotak kosong memenangkan pemilihan. Raziv menyebutkan hal itu dapat diatasi sebagaimana pengalaman penerapan blank vote/kotak kosong dalam pemilihan yang diikuti hanya satu pasangan calon yang konsekuensinya adalah pemilihan ulang di tahun berikutnya apabila kotak kosong menang.