Jelang Kepadatan Penumpang pada Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 2 Bandung Himbau Pelanggan Bawa Barang Secukupnya

Jelang Kepadatan Penumpang pada Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 2 Bandung Himbau Pelanggan Bawa Barang Secukupnya

Bandung, Jawa Barat – Menjelang meningkatnya jumlah pelanggan pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengimbau seluruh pelanggan untuk membawa barang bawaan secara bijak demi menjaga kenyamanan, keamanan, dan kelancaran perjalanan bersama.

Manager Humas KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo menyampaikan bahwa tingginya mobilitas masyarakat pada periode Nataru berpotensi menimbulkan kepadatan di stasiun maupun di dalam rangkaian kereta. Oleh karena itu, pelanggan diharapkan memperhatikan ketentuan barang bawaan yang telah ditetapkan oleh KAI.

KAI menetapkan batas maksimal barang bawaan yang diperbolehkan dibawa ke dalam kereta, yakni dengan berat maksimal 20 kilogram dan volume maksimal 100 dm³, dengan dimensi tidak melebihi 70 cm x 30 cm x 48 cm. Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan ruang gerak pelanggan tetap nyaman serta tidak mengganggu keselamatan perjalanan.

Baca Juga  MUFG dan Danantara Indonesia Selenggarakan “Indonesia Day” di Tokyo untuk Dorong Kolaborasi Investasi Strategis Jepang–Indonesia

Selain ketentuan ukuran dan berat, KAI juga menegaskan terdapat sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, antara lain:

– Binatang;

– Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

– Senjata api dan senjata tajam;

– Barang yang mudah terbakar atau mudah meledak;

– Semua barang yang berbau busuk, amis, atau karena sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan serta kenyamanan penumpang lainnya;