OLEH: DR WELDY JEVIS SALEH,SH.,MH
PRAKTISI & AKADEMISI serta Dewan Pengawas DPD AWIBB Jawa Barat
Terkait dengan perkembanganya teknologi informasi dan berkembangnya tegnologi terkait dengan dunia digital yang semakin pesat tentunya sangat membantu dalam menjalankan roda perputaran ekonomi khususnya di bidang bisnis telekomunikasi dan bisnis parawisata serta ekonomi mikro lainya di karenakan dunia digital yang semakin maju membuat orang sangat mudah mendapatkan informasi dan pengetahuan terkait perkembangan dunia ekonomi dunia bisnis serta dunia parawisata, dalam pendistribusian informasi dan berita sekarang masyarakat tidak perlu harus menungu lama untuk mendapatkan informasi secara akurat di media televisi,dengan berkembangnya dunia digital semua bisa di akses melalui telekomunikasi smartphone atau handphone pintar,ada statement masyarakat mengatakan dunia dalam genggaman.
Tentunya dengan mudahnya informasi di perolah justru jaman sekarang masyarakat harus lebih pintar dalam mengelola informasi yang di berikan oleh media elektronik, di karenakan akan menjadi dis informasi atau informasi yang kurang tepat atau kurang memberikan kepastian secara jelas di karenakan banyaknya potongan-potongan berita dan video atau gambar yang di berikan oleh media tersebut.
Dalam dunia digital di jaman sekarang tidak ada yang sulit semua bisa di dapat dengan mudah dan murah,terkait aplikasi dan smartphone untuk memudahkan pekerjaan kita dalam dunia bisnis dan maupun ekonomi,akan tetapi di jaman sekarang banyak juga pihak-pihak yang menyalahgunakan terkait teknologi tersebut dengan cara melawan hukum, bahkan sampai terjerat hukum pidana, khususnya dalam tindak pidana penyebaran data pribadi berkaitan dengan data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum sesuai dengan undang-undang no 27 tahun 2022 di pasal 4 Angka 1 huruf A dan b sangat jelas dalam penjelasan undang-undang tersebut.