Berita  

JAM Pidum Setujui Restorative Justice dalam Perkara Penganiayaan di Kecamatan Kota Juang

JAM Pidum Setujui Restorative Justice dalam Perkara Penganiayaan di Kecamatan Kota Juang

Bireuen, Media Patriot Indonesia

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) melalui Kejaksaan Negeri Bireuen menyetujui pelaksanaan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka B.

Kegiatan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (28/10/2025). Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum, Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator.

Ekspose dilakukan secara virtual bersama Direktur A pada JAM Pidum, Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H.

Perkara ini bermula pada Kamis, 10 Juli 2025, di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Saat itu, tersangka B bersama Anak Saksi L sedang berada di sawah untuk memantau proses pembajakan tanah menggunakan traktor.

Baca Juga  PKB Genjot Konsolidasi disemua Level Struktur Partai.

Tak lama kemudian, korban RH datang dan melarang saksi Z melanjutkan membajak sawah. Setelah itu, korban pergi ke warung kopi di dekat lokasi. Anak saksi L kemudian menghampiri korban untuk menanyakan alasan pelarangan tersebut, yang berujung pada perdebatan dan berhasil dilerai oleh warga sekitar.

Beberapa saat kemudian, tersangka B mengambil sebilah parang dari tangan anak saksi L. Dari kejauhan, korban terlihat berdiri di pinggir jalan sambil membawa sebatang besi sepanjang 1,5 meter dan meneriaki tersangka.