Hukum  

JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani: “Membangun Netralitas Penegakan Hukum Untuk Pemilu Yang Jurdil”

JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani: “Membangun Netralitas Penegakan Hukum Untuk Pemilu Yang Jurdil”

Jakarta – mediapatriotindonesia.com
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda Manthovani memberikan pemaparan pada acara Rapat Koordinasi Bidang Nasional (RAKORBIDNAS) DPP-PDI dengan Tema ” Mewujudkan Pemilu Jurdil dan Sistem Pencegahan Kecurangan Pemilu”.

JAM-Intelijen mengatkan bahwasannya tema acara Rapat Koordinasi Bidang Nasional (RAKORBIDNAS) DPP-PDI ini sangat relevan ditengah upaya pemerintah menciptakan Pemilu yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak, terutama bagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Proses penanganan perkara tindak pidana pemilu memiliki beberapa kekhusukan diantaranya adalah penangan tindak pidana pemilu yang dilaksanakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu. Dimana Kejaksaan berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini berjalan dengan ketentuan Pasal 486 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan kepada Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan untuk membentuk Sentra Gakkumdu. Tujuannya adalah untuk menyamakan pemahaman terkait dengan pola penanganan perkara tindak pidana pemilu.

Baca Juga  Di Duga Sarat Praktik Korupsi Pada Proyek TPT Desa Tanjungsari Pondoksalam Purwakarta

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pemilu memiliki tahapan politik yang sangat dinamis. Dimana dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan pelanggaran baik secara administratif maupun pidana. Pelanggaran yang masuk ke ranah pidana sejatinya menjadi tugas dari Sentra Gakkumdu, tercatat pada tahun 2019 terdapat sebanyak 2.724 laporan atau temuan dan yang dilanjutkan ke tahap penyidikan sebanyak 582 perkara, berhenti ditahap penyidikan sebanyak 132 perkara, serta berhenti ditahap penuntutan sebanyak 41 perkara. Sedangkan untuk total perkara yang berlanjut ketahap pemeriksaan di sidang pengadilan sampai keluar putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) sebanyak 320 perkara pelanggaran pidana pemilu.