Purwakarta 12/02/24-media Patriot Indonesia
Memalukan Kerusakan jalan yang cukup parah di wilayah Desa Cibogohilir Kecamatan Plered yang tak kunjung diperbaiki Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta akhirnya dibenerin oleh salah satu warga.
Jalan tersebut juga berfungsi sebagai jalan Pertanian yang sering di lewati oleh para para petani diwilayah tersebut.
“Alhamdllah sekarang jalannya sudah mulai diperbaiki oleh Pak Haji. Yang lain sudah pada bagus-bagus disini masih jelek, jelas salah satu warg”.
Salah satu Aktivis Purwakarta memberikan tanggapan,
“Pemda Purwakarta seharusnya memperhatikan terkait dengan insfratruktur jalan, apalagi lagi berkaitan dengan akses Pertanian Sawah.
“Masa sih malah warga yang benerin jalan tersebut seharusnya kan tanggung jawab Pemda Purwakarta, yang selama ini mungutin pajak dari rakyat, apa tidak malu, tuturnya”.
Pemerintah Daerah (Pemda) bertanggung jawab atas perbaikan jalan rusak di wilayahnya.
Kewenangan Pemda dalam hal ini bergantung pada kategori jalan yang rusak.
Penanggung jawab jalan rusak
Pemerintah pusat bertanggung jawab atas jalan nasional
Gubernur bertanggung jawab atas jalan provinsi
Bupati/wali kota bertanggung jawab atas jalan kabupaten/kota.
- Kewajiban penyelenggara jalan
- Segera memperbaiki jalan yang rusak
- Memberikan tanda jika ada jalan rusak yang belum dapat diperbaiki
- Memastikan jalan yang dikelola dalam kondisi baik dan aman
Sanksi bagi penyelenggara jalan
Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana