Berita  

Jaksa Nyerocos Giring Pertanyaan, Saksi-Saksi Bersikukuh Pekerjaan IPAL Sudah Sesuai Perencanaan Dan Berfungsi Baik

Jaksa Nyerocos Giring Pertanyaan, Saksi-Saksi Bersikukuh Pekerjaan IPAL Sudah Sesuai Perencanaan Dan Berfungsi Baik

Semarang, mediapatriotindonesia.com

– Baterai semangat jaksa penuntut sepertinya menurun pada sidang perkara dugaan korupsi proyek IPAL RSUD Temanggung, di penghujung tahun 2025, Rabu (31/12/2025) di PN Tipikor Semarang. Sebanyak tujuh saksi yang dihadirkan di sidang lanjutan tersebut, mereka secara terbuka berikan kesaksian bahwa pelaksanaan proyek IPAL sudah on the track sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis serta peralatan telah terpasang berfungsi baik.

Saksi dari pihak RSUD Temanggung, yakni Sugiarto (50), Ngizatul Ngainiyah, Muhammad Yusuf (48), Muhlasin ST keempatnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Saksi lain antara lain Satrianegara (staf CV konsultan pengawas), FX Sriwijayanto (staf CV konsultan), Andri Ardianto (Bappeda). Sidang dipimpin Hakim Kukuh SH MH.

Baca Juga  KPK Ajak Media Bersinergi Kampanyekan Hajar Serangan Fajar

Sugiarto menyebutkan dirinya bekerja sesuai tupoksi dan kewenangan yang dimiliki. “Kami secara aturan, hanya memeriksa dokumen administrasi pelaksanaan proyek. Untuk suatu pekerjaan itu dinyatakan selesai, adalah wewenang daripada PPK. Secara teknispun kami, sesuai aturan yang baru berlaku, kami tidak punya kewenangan,” bebernya di hadapan tiga hakim.

Kesaksian dari pihak konsultan pengawas menambah titik benderang perkara ini. “Hasil pekerjaan sudah sesuai dengan gambar atau drawingnya. Pada saat itu, tidak ada perbedaan,” ungkap saksi FX Sriwijayanto.

Di sidang tersebut, jaksa penuntut menggiring opini, seolah ada kekeliruan dokumen dan laporan. Hal itu dilontarkan juru bicara jaksa saat nyerocos memberondong pertanyaan ke para, saksi yang tetap terlihat tenang memberikan jawaban.

Penulis: Hery S Kabiro Temanggung Editor: Admin