Jakarta -Media Patriot Indonesia
Kamis 13 Juni 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 21 dari 22 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka Rinaldi Timba alias Badi dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 362 tentang Pencurian.
Tersangka Ruslan alias Papa Riri dari Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka I Kadek Sudiarta dari Kejaksaan Negeri Karangasem, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Muhammad Zeyni Bakri als Izai bin Rahmani dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Abdul Hadi bin Rusliansyah dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Andre Saputra alias Andre alias Aan bin Umar Husin dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Ahmad Rezi bin Erman Arif dari Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka ZUSFI MAULIDAN alias Opi bin EFFENDI (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Singkawang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Laode Yadi alias Yadi bin Laode Polio dari Kejaksaan Negeri Singkawang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Sarozawato Zandroto alias Ama Stefi dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, yang disangka melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Ririn Maysarah Permata als Ririn binti H. Ali Amran dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Julina als Juli binti Alm Satujim dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.