Bekasi – mediapatriotindonesia.com
Gunawan, Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA. Mengomentari aksi demo Kepala Desa yang berujung anarkis dan perusakan pagar gedung DPR RI.

Berujung anarkis demo yang dilakukan oleh masa kepala desa di gedung DPR RI menuntut disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa baru menjadi UU Desa (31/01/2024).
RUU Desa tersebut merupakan sebagai usul inisiatif DPR RI pada 11 Juli 2023 lalu. Beberapa poin dalam RUU tersebut diantaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam jadi sembilan tahun dalam tiga periode, serta usulan kenaikan dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak 20 persen.
Demo masa kepala desa yang ricuh dan merusak pagar gedung DPR merupakan bentuk penghianatan kepada rakyat, sebab kepala desa dipilih oleh rakyat, jabatan yang diembannya merupakan amanah dari rakyat. Kalaupun berdemo tentunya menyampaikan dan memperjuangkan kepentingan rakyat desa bukan kepentingan pribadinya.
Menuntut perpanjangan masa jabatan hasil pilihan rakyat tidak etis dilakukan oleh kepala desa yang notabene sudah dipilih atas kepercayaan rakyat. Dalam hal ini, terpilih sebagai kepala desa artinya dipilih oleh rakyat desa untuk menjalankan amanah. Tinggal kembali ke amal perbuatan selama menjabat, selama baik dan benar rakyat akan memilihnya kembali, kalau tidak amanah tidak akan terpilih lagi, semua keputusannya ditangan rakyat desa.