MEDAN,- Media Patriot Indonesia
Kabar mengenai dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara. sempat mengundang perhatian publik. Isu yang menyebutkan adanya kutipan tidak resmi oleh oknum PUD Pasar Kota Medan terhadap pedagang memicu berbagai tanggapan, terutama dari pengurus pedagang di pasar tersebut.
Menanggapi isu tersebut, pengurus pedagang menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada kutipan di luar ketentuan yang berlaku yang sudah disepakati oleh pedagang dan pengelola beserta PUD Pasar Kota Medan. Mereka memastikan bahwa proses retribusi dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah PUD Pasar Kota Medan.
“Kami sebagai pedagang tidak pernah merasa dipungut di luar aturan. Setiap kewajiban yang dilakukan oleh PUD Pasar Lau Cih Kota Medan sesuai dengan tarif Perda yang berlaku. Kalau ada masalah, sebaiknya disampaikan melalui jalur yang benar,” ujar salah satu pengurus pedagang saat dikonfirmasi, Minggu (4/5/2025).
Menurut mereka, seluruh mekanisme pengelolaan pasar dijalankan oleh pihak PUD Pasar sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah kota. Tidak ada tindakan sepihak ataupun penyalahgunaan wewenang seperti yang dituduhkan dalam isu yang beredar tentang pungli.
Pernyataan lebih lanjut disampaikan oleh Ketua Ikatan Pedagang Pasar Induk Lau Cih Kota Medan, Nismahwati Br Singarimbun, pengurus pedagang Pasar Lau Cih, yang didampingi oleh sekretaris Sempurna Kaban, wakil sekretaris Hardika Sinuraya, serta bendahara Supredo Sembiring dan Afrida Sitepu. Mereka secara tegas membantah adanya praktik pungli di pasar.






