Berita  

Istinganah Terdakwa Penganiayaan Mengaku Lakukan Kekerasan

Istinganah Terdakwa Penganiayaan Mengaku Lakukan Kekerasan

“Pelaku Istinganah (40) dan anaknya A (13) menghajar korban OM (14) hingga memar-memar di sekujur tubuhnya. Isti memegangi korban dan minta anaknya, A untuk memukuli bertubi-tubi tubuh OM yang sudah minta tolong dan ampun. Ini aksi penganiayaan yang keji,” imbuhnya.

Pada sidang ketiga di PN Ungaran dengan agenda pemeriksaan terdakwa dipimpin oleh Majelis Hakim Asih SH dan hakim anggota Burhan SH. Jaksa penuntut umum atau JPU adalah Dwi Endah Susilowati SH. JPU dan Majelis Hakim mencecar pertanyaan kepada Istinganah yang hadir ke ruang sidang ditemani suaminya. Terdakwa mengakui telah melakukan penganiayaan bersama putranya terhadap korban. Jadwal sidang yang seharusnya dilangsungkan pukul 09.00 WIB pagi, molor pelaksanaannya pada pukul 15.00 WIB sore.

Penulis: Hery S Kabiro Temanggung Editor: Admin