Kasus penganiayaan terhadap OM (14) tempat kejadian perkara atau TKP-nya di rumah korban di Dusun Ngelo, Desa Getasan, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Pada saat itu, pukul 23.00 WIB, rumah korban didatangi Isti dan A dengan cara mendobrak pintu rumah. Isti adalah pengusaha ternak dan tuan tanah kaya raya di desa tersebut. Tanpa dialog antar tuan rumah dan tamu tak diundang yang notabene tetangga desa ini, pelaku Istinganah memegangi tubuh OM dan berteriak minta anaknya, A, untuk menghajar korban dengan jotosan, tendangan dan pukulan gagang sapu.
Ibu korban, Ny. Wahyuni saat kejadian sempat bersujud di hadapan Istinganah untuk mohon ampun anaknya jangan disiksa sedemikian rupa. Namun Istinganah seperti kesurupan dan naluri kemanusiaannya mati. Korban sengaja dihajar di hadapan ibunya yang menangis minta aksi kekerasan tersebut dihentikan. Selama aksi ini berlangsung, sempat terekam kamera video.
Kuasa Hukum korban, Adv Dr Soesanto Gunawan SH MH MM C Med Akp med, mempertanyakan belum ditahannya para terdakwa hingga kini. Pihaknya menilai ada kejanggalan akan hal ini. “Kami akan terus mengawal dan mendampingi korban yang berasal dari keluarga tidak mampu. Bukti-bukti dan saksi yang ada, merupakan bukti faktual yang tak terbantahkan. Para pelaku harusnya ditagan oleh kejaksaan, ini ada tanda tanya besar. Hukum harus ditegakkan dan ganjaran hukumannya maksimal,” tandas Soesanto.