Ungaran, mediapatriotindonesia.com
Terdakwa kasus penganiayaan bernama Istinganah, warga Desa Bergas, Kecamatan Bergas belum ditahan pihak Kejaksaan Negeri Semarang. Istinganah diseret ke pengadilan lantaran terbukti bersama-sama anaknya bernama A (13) menganiaya OM (14) yang dihajar tanpa ampun oleh pelaku yang ibu dan anaknya ini.
Kejadian penganiayaan yang sempat viral di sejumah platform media sosial dilakukan kedua pelaku pada 31 Mei 2024 lalu. Keluarga korban melaporkan kejadian ini tgl 2 Juli 2024 dan baru ditindaklanjuti oleh Polres Semarang di tanggal 11 Juli 2024. Lambatnya penanganan kasus penganiayaan ini diduga ada persekongkolan di APH. Keluarga korban sempat dimintai dana oleh oknum APH, jika kasus ini ingin diproses.
Mandeknya penanganan kasus menjadi beban pikiran pihak korban. “Kami ingin kasus yang menimpa korban digelar di pengadilan secara transparan. Kami warga miskin, jangan karena para pelaku adalah orang kaya, kami diperlakukan seenak mereka. Hukum harus ditegakkan,” kata Sulistiyono, paman korban yang ditemui wartawan di PN Semarang, Ungaran, Rabu (30/10/2024).
Pasca kasus ini mencuat di media dan viral, APH gerah dan gercep dan perkara bernomor 160/Pid.Sus/2024/PN Ung ini akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran. Hingga berita ini diturunkan, kasus ini disidangkan untuk ketiga kalinya, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Istinganah. Sedangkan satu lagi terdakwa, yakni anak Istinganah bernama A (13) tidak hadir di persidangan. Remaja ingusan yang bengis saat menganiaya korban ini, kabarnya sedang di-ponpes-kan oleh kedua orang tuanya.