Berita  

Ironis !!! Dewan Tunduk Pada Bupati, Status Pedagang Pasar Di Temanggung Jadi Tak Jelas

Ironis !!! Dewan Tunduk Pada Bupati, Status Pedagang Pasar Di Temanggung Jadi Tak Jelas

MediaPatriotIndonesia.com | Temanggung – Nasib ribuan pedagang di sejumlah pasar di Kabupaten Temanggung masih terkatung-katung. Status mereka di pasar tidak diperjelas oleh Pemkab Temanggung.
Ironisnya, posisi dewan perwakilan rakyat tak berdaya dan menjadi subordinasi dari kepentingan Bupati.

Dari keterangan sejumlah pedagang, menyebutkan bahwa tim bentukan Pemkab Temanggung stagnan, tidak ada tanda bekerja. “Kami sudah berkali-kali menanyakan tindaklanjut masalah kepastian bagi pedagang. Bahkan hingga ke Sekda. Tapi jawabannya masih nanti dan nanti,” ungkap Misnah salah satu pedagang pasar.

Sebagaimana diberita sebelumnya, semenjak Bupati Temanggung mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 117/2021 tentang Pelaksanaan Sewa Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah di Kabupaten Temanggung hingga kini tidak ada kejelasan kebijakan pemanfaatan barang milik daerah (BMD) berupa los, kios dan pertokoan pasar di Kabupaten Temanggung.

Baca Juga  Wabup Ibnu Wibowo Responsif Atasi Kebocoran Pasar Kliwon Temanggung

Hal ini tentu berdampak langsung terkait adanya ketidakpastian hukum maupun ketidakpastian berusaha bagi para pedagang pasar yang saat ini menempati kios, los maupun pertokoan pasar.

Munculnya Keputusan Bupati Temanggung Nomor : 970/365/2022 tanggal 5 Oktober 2022 lalu tentang pembentukan Tim Pengkajian Pemanfaatan BMD yang bertugas melakukan pengkajian dan memberikan rekomendasi kebijakan pemanfaatan BMD, termasuk besaran biaya sewa kios, los dan pertokoan pasar terindikasi berjalan ditempat.