Temanggung- mediapatriotindonesia.com
Pemerintahan Desa (Pemdes) Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung sedang dirundung masalah penyimpangan penggunaan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Jawa Tengah. Diduga ada ketidaksesuain dalam penggunaan Bankeu Provinsi Jawa Tengah untuk Pemerintahan Desa Tahun 2022. Inspektorat Provinsi Jateng pun turun ke lapangan untuk menginvestigasi kasus yang mencuat ini.
Di Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung menjadi prioritas inspeksi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Senin, (3/7/2023).
Dari penelusuran mediapatriotindonesia Tim Inspektorat Provinsi yang dipimpin Teguh Wardoyo, S.E ini melakukan investigasi secara langsung terkait Rehabilitasi Jalan Beton yang menghubungkan antar dusun di Desa Danupayan dengan volume Panjang 300m, Lebar 3m dan Tinggi 0,15m.
Usulan/permohonan rehabilitasi jalan beton ini diajukan Kades Danupayan kepada Gubernur Jawa Tengah pada 7 April 2022 lalu dan masuk serta terdaftar dalam Alokasi Penerima Bantuan No. 53 No. DPA 5.4.2.5.2.1.20.145 dengan dukungan anggaran sebesar Rp. 120.000.000,-. Rehab jalan beton ini menghubungkan Dusun Growo-Kenteng-Kemirirejo, Desa Danupayan.
Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Desa atau kerap disebut BanGub Pemdes pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah.