Berita  

Ibu Kandung Lansia Digugat Warisan Anak Sendiri

Ibu Kandung Lansia Digugat Warisan Anak Sendiri

Temanggung, mediapatriotindonesia.com

Suasana Pengadilan Agama (PA) Temanggung agak lain dari biasanya, pada hari Rabu (17/7/2024). Hakim yang memimpin jalannya sidang H Muhammad Nuruddin Lc. MSi (Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 B Temanggung), menyidangkan kasus seorang ibu lanjut usia, 80 tahun bernama Ny. Suwarti yang digugat hukum oleh anak kandungnya sendiri. Si anak, bernama Waluyo (59) tega menggugat secara hukum perempuan yang melahirkannya, lantaran anak tersebut ingin menguasai warisan berupa tanah pekarangan peninggalan almarhum Ilham, suami Ny. Suwarti.

Di sidang perdana tersebut, Waluyo yang merupakan warga beralamat di Dusun Ponoradan RT 002 RW 001, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, tempat dimana yang bersangkutan hidup serumah bersama istri mudanya. Waluyo menggugat tuntutan harta warisan kepada ibu kandungnya yang sudah sepuh, Ny. Suwarti yang tinggal dan beralamat di Dusun Pare, RT 001 RW 004, Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.

Baca Juga  Pelatih Tim Sepakbola Putri Sumut Akui Keunggulan Tim Jawa Barat 

Waluyo selain menggugat Ny. Suwarti, juga menuntut gugatan kepada kakak kandungnya, Ramelan (sebagai Tergugat I), serta kepada adik kandungnya Tri Walmi (Tergugat II) serta Sumiyati (Tergugat III). Waluyo berniat menjual sebidang tanah milik keluarga yang bersertifikat atas nama Ilham. Sertifikat tanah tersebut disimpan rapi oleh anak-anak Ny. Suwarti yang lain, karena pihak keluarga tidak menghendaki tanah pekarangan ter sebut dijual untuk kepentingan pribadi Waluyo.

Penulis: Hery S Kabiro Temanggung Editor: Admin