Berita  

HRD : Mendagri Wajib Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh

HRD : Mendagri Wajib Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh

Banda Aceh, Media Patriot Indonesia

Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD), kembali menegaskan masalah empat pulau di Aceh Singkil yang diklaim masuk ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) wajib dikembalikan ke Aceh.

HRD menegaskan Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian wajib mengembalikan empat pulau milik Aceh tanpa syarat apa pun. Bagi rakyat Aceh, empat pulau itu adalah soal marwah atau harga diri masyarakat Aceh.

Empat pulau itu diserahkan ke Sumatera Utara lewat keputusan Mendagri dengan dalih kedekatan wilayah.

“Seluruh anggota DPR dan DPD RI sudah sepakat, sikap kami bulat. Empat pulau itu wajib dikembalikan, tanpa syarat apa pun. Aceh siap mempertahankan empat pulau itu atas nama harga diri,” tegas HRD usai pertemuan dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dengan Anggota DPR dan DPD RI, di Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam.

Baca Juga  Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana: “Kerja Kejaksaan Agung yang Progresif dalam Memberantas Korupsi”

Dikatakan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), penetapan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara mengacu pada Undang-Undang Pendirian Provinsi DI Aceh tahun 1956 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno.

“Mendagri Tito Karnavian telah membuat keputusan yang salah, tidak mungkin keputusan Menteri mengalahkan undang-undang. Kita semua yakin, persoalan ini segera selesai, apalagi hal ini telah diambil alih oleh Presiden Prabowo,” ujarnya.

HRD pun mengajak masyarakat Aceh untuk tidak terprovokasi hingga putusan dikeluarkan.

Penulis: Hendra S Kabiro Bireun Aceh Editor: Admin