Aceh Utara, Media Patriot Indonesia
Anggota DPD RI, Haji Uma, memberikan tanggapan serius terkait insiden yang menimpa pasien bernama M Nasir (46), pada tanggal 12 Juli 2025 warga Gampong Alue, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, yang mengalami kecelakaan kerja hingga jari tangan jempol kirinya nyaris putus akibat terjepit mesin tebu.
Pasien yang harusnya mendapat pelayanan maksimal justru harus dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia Aceh Utara menggunakan sepeda motor karena sopir ambulance di Puskesmas Tanah Pasir tidak berada di tempat saat dibutuhkan.
Haji Uma mengatakan, seharusnya, petugas kesehatan, termasuk sopir ambulance, tidak boleh meninggalkan pos atau tempat bertugasnya tanpa alasan yang jelas. Ini sangat fatal akibatnya, merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Membawa pasien yang mengalami luka parah, apalagi jari tangannya nyaris putus, sudah menjadi tanggung jawab puskesmas untuk merujuk ke rumah sakit Umum, Namun menggunakan sepeda motor sangat berisiko dan jelas tidak sesuai standar pelayanan kesehatan yang layak dan aman.
“Ini bukan hanya masalah kelalaian, tapi juga sebuah kegagalan dalam menjalankan amanah dan tugas yang diemban petugas kesehatan,” ujar Haji Uma.
Lebih jauh, Haji Uma menegaskan bahwa siapapun yang telah diberi mandat oleh negara untuk mengurus dan menjaga kesehatan masyarakat harus bertindak konsisten dan bertanggung jawab.






