Berita  

Gunakan Air Irigasi Persawahan Tanpa Ijin, Warga Sempu Ditegur Dinas PU Pengairan.

Gunakan Air Irigasi Persawahan Tanpa Ijin, Warga Sempu Ditegur Dinas PU Pengairan.

Banyuwangi – mediapatriotindonesia.com Salah satu warga Dusun Tugung, Desa Sempu, Kabupaten Banyuwangi mendapat teguran tertulis dari Dinas Pekerjaan Umum Koordinator Sumber Daya Air Wilayah Genteng karena memgambil air irigasi persawahan yang digunakan untuk memelihara ikan tanpa rekomendasi.

Pengakuan H.Koribon, dirinya telah menggunakan air irigasi tanpa ijin ke dinas terkait selama 2 tahun. Air tersebut diambil dari seberang rel kereta api kemudian di sambung pipa hingga menuju ke tempat tingalnya. Bahkan juga disalurkan juga ke rumah anaknya yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah H. Koribon.

“Saya mengambil dan menggunakan air irigasi tersebut sudah 2 tahun, keperluannya dulu untuk mengisi kolam ikan di rumah dan untuk mencuci karpet mushola. Juga saya salurkan ke rumah anak saya karena juga membutuhkan air tersebut,” terang H. Koribon kepada awak media didepan petugas dari Dinas PU Pengairan Korsda Genteng saat ditemui di rumahnya beberapa waktu yang lalu.

Dari perbuatannya tersebut, akhirnya Dinas PU Pengairan Korsda Genteng memberikan surat teguran kepada H. Koribon melalui samsuri petugas juru air di wilayah tersebut.

Sementara itu ditemui terpisah samsuri mengatakan bahwa perbuatan H. Koribon tersebut tidak dibenarkan. Hal tersebut melanggar UU nomer 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Surat Kepala Dinas PU Pengairan tertanggal 30 Desember 2011, Nomer.050/693/429/106/2011 Tentang Pengendalian Pemanfaatan Tanah Pengairan/Sempadan Sungai.

“Yang jelas apa yang dilakukan H. Koribon tersebut telah melanggar aturan, untuk itu kita keluarkan surat teguran. Temuan ini sudah kita cek dilapangan bahkan keberadaan pipa pengambilan sudah kita dokumentasikan  sebagai laporan ke Koordinator Eksploitasi Air Irigasi Dinas PU Pengairan di Banyuwangi,” kata samsuri kepada media. Kamis (25/5/23).

Samsuri menambahkan bahwa dirinya akan memonitor dan akan memerintahkan H. Koribon untuk menutup saluran air irigasi yang diambilnya. Karena kalau dibiarkan akan berdampak pada debet air di persawahan serta akan ditiru oleh warga yang lain.

 

Penulis: Tim MPI BanyuwangiEditor: Redaksi