Berita  

Gugatan Perdata oleh Pengacara Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Ditolak Pengadilan Negeri Pagar Alam

Gugatan Perdata oleh Pengacara Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Ditolak Pengadilan Negeri Pagar Alam

Pagar Alam – . Media Patriot Indonesia

Pengadilan negeri Kota Pagar Alam telah memutus Perkara Perdata yang dilayangkan oleh IS melalui Kuasa Hukumnya pada hari Kamis tanggal 21 November 2024.

Sebagaimana diketahui, IS yang juga merupakan Tersangka dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak, juga melayangkan gugatan secara keperdataan terhadap H terkait dengan surat perdamaian kekeluargaan yang ditanda tangani oleh IS dan H serta saksi – saksi yang juga merupakan guru dari H serta rekan rekan dari IS.

Dalam Amar Putusan nya, Pengadilan Negeri Pagar Alam memutuskan untuk menerima eksepsi atau pembelaan dari Tergugat, menyatakan gugatan dari Penggugat tidak dapat diterima, serta menghukum IS selaku Penggugat untuk membayar biaya Perkara.

Baca Juga  Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan Mark Up BOP Pemdes Sumbereja Kecamatan Pebayuran Mengundang Kecurigaan

Ketika diKonfirmasi, Tim Kuasa Hukum Tergugat dari kantor Hukum Poeyank Maktab Al – Moehamah Neko Ferlyno S.H.,C.P.L Tri Ariansyah S.H.,C.P.L Muhammad Yurwanra S.H Agustinus S.H membenarkan terkait informasi tersebut.

Niko Ferlyno menjelaskan, bahwa Kantor Hukum Poeyank Maktab Al – Moehamah telah menerima putusan pengadilan Negeri Kota Pagar Alam terkait Perkara tersebut melalui sistem E-Court,ujarnya.

“Kuasa Hukum Tergugat membenarkan serta telah menerima Putusan tersebut, dalam hal ini Tim Advokat dari kantor Hukum Poeyank telah maksimal dalam melakukan pendampingan terhadap Tergugat anak dalam perkara gugatan yang dilayangkan oleh IS, mereka juga sangat menyayangkan kenapa gugatan tersebut dilayangkan secara langsung terhadap anak yang masih di bawah umur, yang notabenenya anak yang masih dibawah umur adalah Subjek yang belum dianggap cakap untuk melakukan Perbuatan Hukum, terang Niko Ferlyno.S.H.C.P.L

Penulis: Redaksi Editor: Admin